Pimpin Ikrar Netralitas ASN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng

    Pimpin Ikrar Netralitas ASN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng
    Pimpin Ikrar Netralitas ASN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Apel Siaga Menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2024, serta Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di halaman Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (19/12).

    Ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Jateng untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik.

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.

    Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengungkapkan mengapa netralitas ASN sangat penting untuk diimplementasikan.

    "Yang pertama adalah, ada tanggung jawab anda sebagai pelayan publik. Artinya saudara harus bisa menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, " jelas Tejo kepada peserta apel.

    "Yang kedua, saudara sebagai ASN menjadi obyek pengawasan, artinya isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya".

    "Dan yang ketiga, ada kewenangan dan kekuasaan yang saudara miliki, artinya ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon, " imbuhnya.

    Oleh karena itu, kata Tejo, dibutuhkan ASN yang netral terhadap segala bentuk kegiatan politik, tidak terintervensi, tidak memihak dengan kubu politik manapun, serta bebas dari segala jenis tuntutan politik. 

    Tejo lebih jauh menekankan, sikap netral dari pengaruh politik menjadi hal yang wajib ada dalam diri ASN. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, ASN memberikan pelayanan publik secara langsung dan berinteraksi dengan masyarakat. 

    "Netralitas terhadap politik harus dimiliki oleh ASN agar tidak terlibat menjadi anggota partai politik dan terhindar dari kepentingan-kepentingan politik yang mengarahkan ASN untuk dapat memobilisasi massa atau masyarakat untuk memenuhi kepentingan politik tersebut, " tegas Tejo.

    "Sekali saja kita sebagai ASN tidak bersikap NETRAL, maka akan dapat berpotensi pelayanan publik atau kinerja ASN tidak optimal".

    "Kepentingan masyarakat terdistorsi dan tentu berpotensi menimbulkan pengelompokan atau perpecahan antara sesama ASN berdasarkan perbedaan pilihan politik, " tambahnya.

    Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Jateng meminta jajarannya untuk berpegang teguh pada Ikrar Netralitas yang telah diucapkan. Tidak terpengaruh dan terintervensi dari pihak manapun, menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, bekerjalah dengan baik, tuntas dan penuh amanah serta berpegang teguh pada integritas moral yang tinggi, mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian

    Sebagaimana diketahui, pada kegiatan itu ASN Kemenkumham Jateng mengumandangkan Ikrar Netralitas.

    Ada 7 hal yang menjadi penekanan dalam Ikrar Netralitas, yakni mendukung dan bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media.

    Kemudian, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif secara terus-menerus dalam menjaga netralitas, melakukan pengawasan terhadap ASN dan PPNPN di lingkungan Kemenkumham dalam masa Pemilu dan Pemilihan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh ASN dan PPNPN dengan memberikan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap ASN dan PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Selain itu, melaksanakan Surat Edaran Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 dan ketentuan Pemilu dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN kepada Menkumham melalui Sekretaris Jenderal.

    Tak hanya diucapkan, komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Ikrar Netralitas oleh perwakilan Pejabat.

    Pengucapan Ikrar dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Kanwil Kemenkumham Jateng, perwakilan pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng dan UPT se Eks Karesidenan Semarang.

    Ikrar Netralitas juga dikumandangkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng pada hari ini.

    Hadir menyaksikan, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jateng, perwakilan Kepala dinas terkait, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, BNNP Jateng, BIN Jateng dan stakeholder lainnya.    /Gus aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Kepala BPSDM Kumham Resmikan Sarana dan...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Pasir Putih Kirim Pejabat Struktural...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pulang Ke Kampung Halaman 2 WBP Lapas Permisan Bebas PB
    Habis Masa Pidana, WBP Warga Negara Mali Bebas dari Lapas Permisan
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami