Koordinasi dengan Kesbangpol Kab. Cilacap, Bapas NK Tekankan Masalah Pola Pikir Klien

    Koordinasi dengan Kesbangpol Kab. Cilacap, Bapas NK Tekankan Masalah Pola Pikir Klien
    Koordinasi dengan Kesbangpol Kab. Cilacap, Bapas NK Tekankan Masalah Pola Pikir Klien

    Cilacap - Ekstensifikasi pelayanan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan semakin ditingkatkan melalui terbentuknya Griya Abhipraya ”Pinondang”. Berada di Tengah kota, bekas kantor Rubasan ini di sulap menjadi kantor serba guna yang memiliki berbagai fungsi, khususnya dalam memberikan bimingan kepribadian maupun kemandirian kepada para klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Jum'at (5/12/2023).

    Proses kerjamasama dengan para stakeholder dan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) terus di tingkatkan untuk menularkan ilmu dan pengalaman kepada para eks napi yang terus diberikan stigma buruk di Masyarakat. Melalui pemberian program secara kontinyu dan berkesinambungan diharapkan pola pikir serta perilaku para klien dapat lebih terarah.  

    Koordinasi guna pemberian program juga dilakukan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab.Cilacap. Ditemui oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bidang Ideologi dan Bela Negara Bidang Pengembangan Wawasan kebangsaan, Fajar Dinarwoko, S.STP, perwakilan pegawai Bapas menyampaikan kondisi klien Bapas yang tetap memerlukan pembenahan cara pandang dalam berperilaku di masyarakat. 
    Kesbangpol yang diwakili oleh Fajar menyambut hangat kunjungan tersebut dan bersedia untuk memberikan penyuluhan wawasan kebangsaan bagi klien Bapas. 

    Sinergitas ini diperlukan agar tercipta jejaring sosial antar tiap instansi sehingga optimalisasi layanan dapat meningkat secara komperehensif. 
    Bapas Nusakambangan dalam hal ini terus berupaya untuk menjalin komunikasi dengan stakeholder maupun masyarakat yang peduli terhadap pemasyarakatan. Yang bertujuan untuk mengentaskan masalah klien Bapas melalui berbagai program  sehingga dapat memutus rantai ketergantungan klien terhadap cara pandang, masa lalu, lingkungan pergaulan yang dapat memicu klien untuk melakukan pengulangan tindak pidana.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Tugas Pembimbingan, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami