Mengungkap Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

    Mengungkap Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

    CILACAP, INFO_PAS - CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua jenis status kepegawaian yang ada di Indonesia. Keduanya merupakan cara bagi pemerintah untuk merekrut tenaga kerja yang dibutuhkan dalam berbagai sektor publik, Selasa (06/08/2024).

    CPNS dan PPPK diisi oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan lulus seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Kedua status ini terbuka bagi individu yang memiliki kualifikasi yang diperlukan dan siap mengabdi untuk negara diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023 pasal 1 ayat 3 dan 4. 

    Proses rekrutmen CPNS dan PPPK biasanya dilakukan setiap tahun, sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Pengumuman jadwal rekrutmen dan pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui berbagai media resmi.

    Proses seleksi CPNS dan PPPK dilakukan di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lokasi tes disesuaikan dengan domisili para pelamar dan tersebar di berbagai kota besar.

    Seleksi CPNS dilakukan melalui serangkaian tes, termasuk tes kompetensi dasar (SKD) dan tes kompetensi bidang (SKB). Sementara itu, seleksi PPPK lebih berfokus pada tes kompetensi yang relevan dengan bidang pekerjaan yang dilamar. Setelah lulus seleksi, CPNS harus mengikuti masa prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS, sedangkan PPPK langsung diangkat sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

    CPNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaian dan hak-hak yang diterima. CPNS, setelah diangkat menjadi PNS, memiliki status pegawai tetap dengan berbagai hak seperti pensiun, memiliki jabatan dan pangkat, adanya mutasi dan pemindahan kerja. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, tidak mendapatkan hak pensiun, tidak memiliki pangkat, serta tidak adanya mutasi dan pemindahan kerja.

    Dengan memahami perbedaan ini, calon pelamar dapat memilih jalur yang sesuai dengan tujuan karir dan situasi pribadi mereka, serta membantu mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti seleksi yang diadakan oleh pemerintah.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Sekilas Mengenai Pejabat Perbendaharaan

    Artikel Berikutnya

    Pegawai Lapas Besi Ikuti Webinar Series...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami