Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Bantuan Hukum?

    Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Bantuan Hukum?

    CILACAP, INFO_PAS - Bantuan hukum adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Karena, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum. Sekalipun, terhadap masyarakat yang memiliki kesulitan dalam mengakses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin. Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

    Pemberi Bantuan Hukum.
    Berdasarkan UU 16/2011, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat meliputi:
    a. berbadan hukum;
    b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum
    c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    d. memiliki pengurus;
    e. memiliki program Bantuan Hukum.

    Penerima Bantuan Hukum.
    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Bantuan hukum dapat diberikan secara non litigasi (diluar pengadilan) dan litigasi (di dalam pengadilan).

    Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum
    Pemberian Bantuan Hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. 
    ● Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
    ● Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
    ● Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Taruna Poltekip Aktif dalam Kontrol Keliling...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Penguatan Keamanan dan Ketertiban di Lapas / LPKA / Rutan Melalui Rapat Virtual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
    Seremony Pembukaan Grand Event IOX Ultimate Challenge Alcatraz Of Java Nusakambangan-Jogja 2024
    Serah Terima Peralatan Pengamanan dari ICITAP kepada Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar sebagai Langkah Peningkatan Keamanan
    Gandeng CV Rajata Indonesia Griya Abhipraya Bapas NK Siapkan Klien Menjadi Designer yang Professional
    Sosialisasi dan Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Karanganyar Mengasah Keterampilan dan Mentalitas Petugas
    Kepala Lapas Karanganyar Hadirkan Strategi Komunikasi Efektif Dalam Penguatan Kehumasan
    Seremony Pembukaan Grand Event IOX Ultimate Challenge Alcatraz Of Java Nusakambangan-Jogja 2024
    Perwakilan Lapas Karanganyar Berkesempatan Mewakili Jawa Tengah dalam Rakor Humas Pemasyarakatan Se-Indonesia
    Ruang Layanan Bapas Nusakambangan Permudah Klien Pemasyarakatan Laksanakan Wajib Lapor
    Istimewa! Keroncong Narapidana Lapas Cilacap Tampil di Acara Puncak Cilacap Expo 2024
    Lapas Pasir Putih Sinergi Bersama PT Kilang Pertamina Indonesia RU IV Tanam Pohon Cemara Lestarikan Alam Nusakambangan
    Peresmian dan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023: Kehadiran Kalapas Karanganyar dalam Zoom Meeting
    Perjalanan Panjang CPNS Kemenkumham Jawa Tengah di Nusakambangan Semangat Juang Mengikuti Longmarch
    Lapas Besi Berikan Pendampingan Satu Narapidana Untuk Ikuti Sidang PK
    Kalapas Kembangkuning, Agus Wahono Sambut Kedatangan Kadivpas Jateng

    Ikuti Kami